Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi hangatnya wacana mengenai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan masalah terorisme melalui sebuah rancangan peraturan presiden (Perpres). Dave menekankan bahwa peran TNI seharusnya bersifat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum yang sudah ada.
Draf Perpres Masih Berbentuk Usulan Administratif
Dave Laksono menjelaskan bahwa Surat Presiden (Surpres) yang beredar saat ini masih berstatus draf dan merupakan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR. Dokumen tersebut belum diterima secara resmi oleh Komisi I DPR RI.
“Pertama-tama perlu diteguhkan bahwa Surat Presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR. Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI,” ujar Dave, Jumat (9/1/2026).
Oleh karena itu, Komisi I DPR belum dapat memberikan sikap resmi. Dave menyatakan bahwa regulasi yang berkaitan dengan peran TNI harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan proporsional.
“Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” tuturnya.
Prinsip Penguatan Negara dan Supremasi Sipil
Legislator dari Partai Golkar ini menegaskan prinsip Komisi I DPR RI. “Prinsip kami jelas yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” tegasnya.
Dave mendukung upaya penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, ia kembali menekankan pentingnya penempatan peran TNI yang tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti, serta perlunya mekanisme akuntabilitas yang transparan.
“Komisi I DPR RI mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” jelas Dave.
Menghindari Tumpang Tindih Kewenangan
Dengan adanya penguatan tersebut, Dave berharap sistem keamanan nasional dapat berjalan optimal. Ia juga mengantisipasi agar aturan baru ini tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan terkait penanganan terorisme.
“Dengan pendekatan demikian, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” ungkapnya.
Mensesneg: Aturan Masih Draf
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kritik terkait Perpres yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Prasetyo mengonfirmasi bahwa aturan tersebut masih dalam tahap draf.
“Itu kan masih draf. Belum (final),” kata Pras di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Prasetyo meminta publik untuk tidak selalu berprasangka bahwa setiap kebijakan baru merupakan upaya perluasan kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan dibuat berdasarkan kebutuhan dan diterapkan sesuai kondisi serta situasi yang dihadapi negara.
“Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, ‘itu kan nanti akan begini’. Substansinya, gitu loh. Artinya misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku kan pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, ‘nanti kalau gini gimana’, nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya,” pungkasnya.






