Berita

Tangsel Darurat Sampah: Pemkot Perintahkan Lurah-RW Bangun Pengolahan dan Bank Sampah

Advertisement

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak camat, lurah, hingga pengurus Rukun Warga (RW) untuk turut serta dalam pengelolaan sampah. Langkah ini diambil menyusul masih belum terselesaikannya persoalan sampah di wilayah tersebut.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemkot dalam penanganan sampah, mulai dari hulu hingga hilir. Ia secara spesifik menginstruksikan pembangunan tempat pengolahan sampah di setiap tingkatan.

Peran Aktif Lurah dan RW

“Terutama terkait camat dan lurah, bagaimana lurah harus membuat TPS3R di setiap kelurahan dan harus aktif ya. Itu menjadi bagian dari penilaian kinerja, seperti itu dan juga setiap RW memiliki satu bank sampah aktif ya,” ujar Pilar kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Pilar juga mendorong warga di tingkat kelurahan hingga RW untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Pemkot berencana mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung inisiatif ini.

“Nanti terkait pergeseran anggaran di kelurahan untuk misalkan bikin alat tuh untuk ngegali lubangnya biopori, itu kan alatnya lumayan tuh. Apakah alat manual atau alat yang pakai mesin, terus juga bagaimana dengan paralonnya dan lain sebagainya,” jelasnya.

Ia menambahkan, program pengolahan sampah seperti budidaya maggot juga akan didukung. “Terus juga apa terkait maggot dan seperti itu. Tadi kami menyampaikan bahwa lakukan pergeseran anggaran dulu, ini prioritas terkait sampah di masalah hulu,” sambung Pilar.

Penegakan Aturan dan Sanksi

Selain upaya pengolahan, Pilar juga menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam membuang sampah. Pemkot Tangsel akan menerapkan sanksi tegas, termasuk denda dan tindak pidana ringan (tipiring), bagi pelanggar.

Advertisement

“Artinya bahwa penegakan Perda terkait denda dan juga bahkan tipiring itu harus tegas dilaksanakan. Tadi saya menyampaikan kepada Pak Kasatpol PP beserta tim, tegas saya sudah tidak mau ada lagi yang kita compromise terkait masalah itu,” tegasnya.

Perpanjangan Status Darurat Sampah

Keputusan ini diambil setelah Pemkot Tangsel memutuskan untuk memperpanjang status darurat penanggulangan sampah selama dua pekan ke depan. Status darurat sampah yang sebelumnya berakhir pada Senin (5/1/2026) kini diperpanjang hingga 19 Januari 2026.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel, Essa Nugraha, menjelaskan bahwa masa perpanjangan status darurat ini akan difokuskan pada optimalisasi pembersihan, pengangkutan sampah, serta penegakan disiplin membuang sampah.

“Pada masa perpanjangan difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah,” kata Essa, dikutip dari Antara, Kamis (8/1).

Selama periode darurat ini, tim satuan tugas (satgas) akan memprioritaskan pengangkutan sampah yang menumpuk di berbagai wilayah di Tangsel.

Advertisement