Berita

Suparman Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bunuh Rekan yang Berutang di Depok

Advertisement

Depok – Aparat kepolisian menangkap Suparman (43), seorang pria yang diduga membunuh rekannya, DS (40), dengan menggunakan pisau. Atas perbuatannya, Suparman disangkakan melanggar Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka menjelaskan bahwa tersangka menusuk punggung korban saat korban dalam kondisi tertidur. Tusukan tersebut menembus organ vital korban, yaitu jantung.

“Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” ujar Made saat jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).

Akibat luka tusukan yang parah, korban langsung tersungkur dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Motif Kesal Utang Tak Dibayar

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman korban di wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok. Motif di balik aksi brutal Suparman adalah kekesalan karena uang yang dipinjamkan kepada korban tak kunjung dibayar.

“Motif dari Tersangka S untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal, kesal utangnya tidak dikembalikan. Sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” jelas Made.

Advertisement

Penangkapan Pelaku

Tak lama setelah kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis segera melakukan penyelidikan. Upaya pelarian tersangka berhasil digagalkan.

Suparman ditangkap di salah satu rumah sakit di kawasan Bogor, Jawa Barat, saat mencoba melarikan diri. “Yang bersangkutan ataupun Tersangka S melarikan diri, tidak ada di alamat yang kita ketahui ataupun domisilinya. Dia melarikan diri. Akhirnya kita dapat ungkap di tempat persembunyiannya,” terang Made.

Hubungan Pelaku dan Korban

Made juga mengungkapkan bahwa Suparman dan DS sebenarnya adalah teman. Keduanya bahkan pernah bekerja bersama sebagai juru parkir di salah satu pusat perbelanjaan.

“Hubungan korban dengan pelaku sesama teman. Dan memang beberapa kali juga sering ataupun pernah bekerja di satu swalayan, yaitu menjadi parkir,” imbuhnya.

Advertisement