Berita

Sindikat Judi Online Beraksi Lagi: Deposit QRIS, Tarik Dana via Kripto

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 21 situs judi online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Para pelaku menggunakan modus baru dengan mendirikan perusahaan fiktif untuk menampung transaksi yang semakin sulit dilacak.

Perusahaan Fiktif sebagai Penampung Dana

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa sebanyak 17 perusahaan fiktif telah dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online. Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan digunakan sebagai layering pertama untuk deposit pemain melalui metode QRIS.

“Dari 17 (perusahaan) yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama. Dua perusahaan (lainnya) digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Kamis (8/1/2026).

QRIS dan Kripto: Modus Baru Transaksi Judi Online

Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, menyoroti pergeseran modus transaksi judi online. Ia menyebut bahwa transaksi kini banyak menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran, menggantikan metode transfer antar rekening bank atau dompet digital.

“Dari tren deposit kami cermati bahwa terjadi pergeseran deposit yang dahulunya lebih banyak di rekening ataupun e-wallet, sekarang deposit banyak menggunakan QRIS,” kata Danang.

Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa penggunaan QRIS membuat transaksi menjadi sangat cepat dan berpindah antar akun, dengan ujung akhir mengarah ke aset kripto. Hal ini mempersulit upaya penelusuran oleh PPATK maupun penyidik.

Advertisement

“Menggunakan QRIS ini transaksi sangat cepat sekali, berpindah dari satu akun ke akun lainnya, dan nanti kami cermati ending-nya adalah di kripto,” jelas Danang. “Withdrawal-nya pun itu sekarang sudah dipisah antara rekening deposit dan withdrawal melalui kripto dulu, dan ini menyulitkan penelusuran yang dilakukan oleh PPATK maupun nanti penyidik dalam melakukan penyidikan,” terangnya.

Komitmen Pemberantasan Judi Online

Danang menegaskan bahwa PPATK, bersama Polri dan perbankan, terus berupaya memberantas praktik perjudian online. Upaya ini sejalan dengan program Asta Cita dari pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Kami terus berkomitmen bekerja sama dengan Polri dan seluruh pihak untuk menekan perjudian online sesuai dengan program Asta Cita dari pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Lima Tersangka Diamankan

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Sindikat ini sengaja mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan tersebut.

“Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank,” jelas Himawan. Rekening inilah yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pengguna 21 situs judi online.

Advertisement