Berita

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel dkk dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar 19 Januari

Advertisement

Berkas perkara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel beserta 10 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana untuk Noel dan rekan-rekannya dijadwalkan digelar pekan depan.

Registrasi Perkara di Pengadilan Tipikor

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregistrasi perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan. Nomor register perkara tersebut adalah 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

“Menginfokan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/1/2026).

Majelis Hakim dan Jadwal Sidang Perdana

Andi Saputra menambahkan bahwa Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini. Majelis hakim tersebut terdiri dari Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis, didampingi anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

“Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025,” jelasnya.

Advertisement

Sidang perdana akan menghadirkan Noel bersama 10 tersangka lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Asril, Handoko Alfiantoro, Ihsan, Handry Sulistiawan, Martopo Budi Santoso, Tony Indra, dan Johan Dwi Junianto.

Modus Operandi dan Kerugian Finansial

Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu, melonjak drastis menjadi Rp 6 juta per sertifikat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa selisih biaya yang dibayarkan oleh para pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya tersebut mengalir ke beberapa pihak. Total kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 14 orang.

Advertisement