Berita

Resmi Berhak Paten, Patung Macan Putih Kediri Jadi Ikon Desa Balongjeruk

Advertisement

Patung macan putih yang sempat viral di media sosial kini resmi menjadi ikon dan identitas Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Karya seni masyarakat desa ini kini dilindungi secara hukum dengan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau hak paten.

Penyerahan Sertifikat HKI

Sertifikat HKI atas patung macan putih diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Haris Sukamto. Penyerahan ini didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Raden Fadjar Widjanarko, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto.

Perlindungan Negara untuk Kreativitas Masyarakat

Haris Sukamto menyampaikan bahwa pemberian sertifikat HKI ini merupakan wujud perlindungan negara terhadap ide, gagasan, dan karya yang lahir dari masyarakat desa. “HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk. Harapannya, patung macan putih ini tidak hanya menjadi identitas desa, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi bagi warganya,” ujar Haris, dilansir detikJatim, Selasa (13/1/2026).

Menurut Haris, kepemilikan HKI juga menegaskan kehadiran negara dalam menjaga dan melindungi hak cipta masyarakat. Hal ini sekaligus membuka peluang komersialisasi karya seni secara legal dan berkelanjutan. “Ke depan, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi. Patung ini sudah luar biasa, viralnya juga luar biasa, dan saya yakin telah membawa dampak positif bagi masyarakat Balongjeruk,” imbuhnya.

Advertisement

Dukungan Pemerintah Daerah

Kepala BRIDA Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto, menegaskan bahwa fasilitasi HKI patung macan putih merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap upaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Dukungan ini bertujuan membangun ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

“Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri,” jelas Agus.

Advertisement