Jakarta – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menguatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) untuk masa bakti 2025-2030.
Penguatan Legalitas Kepemimpinan PPP
Pengacara PPP, Syifaus Syarif, menyatakan bahwa kedua putusan pengadilan tersebut telah memperjelas dan memperkuat legalitas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP. Ia menegaskan bahwa putusan ini bukan kemenangan individu, melainkan kemenangan bersama seluruh kader PPP di Indonesia.
“Sudah saatnya bahu membahu bergandengan tangan untuk fokus membesarkan partai dan mensukseskan agenda agenda partai dengan menghindari hal-hal yang merugikan institusi,” ujar Syarif dalam keterangan resminya pada Kamis (8/1/2026).
Putusan PN dengan nomor 678/Pdt-Sus-Parpol/2025/PN Jkt.pst dan penguatan dari PTUN melalui putusan No 373/G/2025/PTUN.JKT, secara tegas menetapkan kedudukan hukum Ketua Umum PPP, baik secara de facto maupun de jure, berada di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak Penggugat.
“Saya kira Ketum PPP harus tetap istiqomah, tegas, merangkul dan konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan PPP kedepan,” tegas Syarif.
Meskipun demikian, Syarif menambahkan bahwa PPP menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut apabila masih ada yang belum puas dengan kedua putusan tersebut. Namun, ia berharap hal tersebut tidak menghalangi kerja-kerja elektoral partai.
“Namun jangan sampe menghalangi kerja-kerja elektoral kepartaian,” pungkasnya.
Sebelumnya, M Zainul Arifin mengajukan gugatan terhadap Mardiono dan Menkumham, serta Supratman Andi Agtas ke PTUN dan PN. Gugatan tersebut timbul dari ketidakpuasan terhadap hasil SK DPP PPP yang dikeluarkan oleh Menkumham. Saat ini, perkara tersebut telah diputus oleh lembaga peradilan dan dinyatakan dicabut.






