Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menekankan pentingnya data tunggal dalam penyaluran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera. Tujuannya adalah agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Pembentukan Satgas Percepatan Penanganan
Pratikno menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas ini memiliki tugas pokok untuk mempercepat penanganan pascabencana di ketiga provinsi tersebut.
Pentingnya Akurasi Data untuk Intervensi
Dalam rapat koordinasi satgas di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026), Pratikno menyatakan, “Ini akan terkait juga dengan mengacu pada pedoman strategis yang dirumuskan oleh Tim Pengarah, merujuk pada data tunggal, memastikan akurasi bagi intervensi jangan sampai tidak tepat dengan kebutuhan masyarakat ini agar membuat partisipasi yang bermakna supaya antara kebutuhan dan yang dibangun oleh pemerintah itu sesuai.”
Seluruh anggota Satgas diwajibkan untuk mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum, perencanaan, dan pelaksanaan program. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dashboard Terintegrasi untuk Akuntabilitas
Pratikno menambahkan, “Sehingga nanti misi utamanya adalah mempunyai data tunggal dengan dashboard yang terintegrasi. Ini menjadi sesuatu yang sangat mendesak dilakukan Bu Kepala BPS supaya intervensinya akurat, akuntabilitasnya bisa dijaga maksimal.” Ia menegaskan bahwa percepatan penyusunan rencana induk dan rencana aksi menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan program di lapangan, termasuk dalam penentuan anggaran yang bersumber dari APBN maupun sumber lain yang sah.






