JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh penegak hukum memiliki kedudukan yang setara dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penegasan ini disampaikan menyusul digelarnya rapat koordinasi penerapan KUHP dan KUHAP baru bersama jajaran satuan reserse kriminal (satreskrim) Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa isu subordinasi antarlembaga penegak hukum telah terjawab dalam diskusi tersebut. “Tadi disampaikan oleh narasumber bahwa seluruh penegak hukum sifatnya adalah equal (setara). Jadi tadi yang ditanyakan apa, subordinasi dan lain-lain tadi sudah disampaikan oleh para narasumber ya,” ujar Iman kepada wartawan seusai acara di sebuah hotel kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Rapat koordinasi tersebut tidak hanya membahas prinsip kesetaraan, tetapi juga mendalami aspek teknis penerapan KUHP dan KUHAP baru. Tujuannya adalah untuk memastikan penegakan hukum berjalan lebih cepat dan transparan bagi masyarakat. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, serta guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso.
Iman menjelaskan lebih lanjut bahwa forum koordinasi antara penyidik kepolisian dan kejaksaan akan segera dibentuk sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut. Pembentukan forum ini diharapkan dapat memperlancar komunikasi dan koordinasi lintas lembaga. “Sementara ini, untuk forum yang kami bangun itu adalah dalam bentuk koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan. Harapannya nanti ke depan juga kami akan membangun satu apa, sistem komunikasi atau koordinasi lintas Criminal Justice System (CJS),” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, telah menjelaskan bahwa KUHAP baru menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama. Hal ini dilakukan demi membentuk sistem criminal justice system yang terintegrasi. “Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman menambahkan bahwa penempatan penyidik Polri sebagai penyidik utama juga mempertimbangkan adanya tindak pidana yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Koordinasi dengan penyidik Polri menjadi krusial dalam penanganan kasus-kasus tersebut. “Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” ucapnya.






