Berita

Penyuap Eks Dirut Inhutani V Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Denda Rp 100 Juta

Advertisement

Terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Djunaidi terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady.

Putusan Hakim

“Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan pada Rabu (14/1/2026).

Hakim menjatuhkan pidana kepada Djunaidi Nur selama 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Djunaidi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Hakim menyebutkan total uang yang diberikan Djunaidi kepada Dicky senilai SGD 199 ribu atau setara Rp 2,519 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam dua kali pemberian dan digunakan Dicky untuk membeli stik golf serta melunasi pembayaran mobil Rubicon.

Vonis Asisten Pribadi

Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, divonis 1,5 tahun penjara. Aditya juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djunaidi Nur dengan pidana 3 tahun 4 bulan penjara. Jaksa meyakini Djunaidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djunaidi Nur berupa pidana penjara 3 tahun 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Selain itu, Djunaidi dituntut membayar denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 3 bulan.

Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, yang juga menjadi terdakwa, dituntut 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aditya Simaputra berupa pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan serta pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar jaksa.

Dalam kasus ini, KPK pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Inhutani V terkait suap pengelolaan hutan, yang turut menyita barang bukti berupa mobil Rubicon dan uang tunai Rp 2,4 miliar.

Advertisement