Berita

Pencurian Kabel Listrik di Jakarta Rugikan Negara Rp 220 Juta, Ratusan Warga Terdampak

Advertisement

Tiga pria berinisial EM (49), AP (46), dan N (41) ditangkap oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat, terkait kasus pencurian kabel listrik milik negara. Aksi kejahatan ini mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 220 juta.

“Total kerugian yang dialami BUMN akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 220 juta,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami, Rabu (7/1/2026).

Pencurian yang dilakukan ketiga tersangka menyasar delapan gardu listrik. Dampaknya, ratusan warga terdampak karena penurunan daya listrik hingga 60 persen, bahkan terjadi pemadaman di sejumlah wilayah. “Satu gardu dapat melayani hingga 500 pelanggan,” jelas Kukuh.

Kronologi Penemuan

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya pemadaman listrik pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Petugas kelistrikan yang melakukan pengecekan mendapati kabel listrik di gardu telah hilang sepanjang sekitar 30 meter dengan estimasi kerugian mencapai Rp 28 juta.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, Polsek Tambora melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah pada ketiga tersangka.

Advertisement

Tersangka AP dan N berhasil diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa (30/12) sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara itu, tersangka EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri.

Rincian Kerugian di Setiap Gardu

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan gardu listrik dengan rincian kerugian sebagai berikut:

  • Jalan Pengukiran 4: Rp 28 juta
  • Jalan Pademangan 2 Gang 8: Rp 19 juta
  • Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri: Rp 38 juta
  • Jalan Kaliangke Pesing: Rp 19 juta
  • Jalan Kapuk Pulo: Rp 19 juta
  • Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu: Rp 38 juta
  • Jalan Pakin Raya: Rp 15 juta
  • Jalan Muara Karang: Rp 19 juta

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement