Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik menggunakan insinerator yang berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Kecamatan Cileungsi. Sampah tersebut dikelola oleh pihak swasta.
Alasan Penghentian
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Rudy Susmanto dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Setiap hari, volume sampah yang dikirim dari Tangsel ke Cileungsi mencapai sekitar 200 ton. Sebelum penghentian dilakukan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah melakukan pengecekan menyeluruh.
Verifikasi Perizinan dan Dampak Lingkungan
Pengecekan tersebut meliputi aspek perizinan usaha, dampak lingkungan, serta persetujuan dari masyarakat sekitar. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, menjelaskan bahwa perusahaan swasta tersebut memang memiliki izin usaha untuk beberapa bidang, termasuk industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri.
Namun, menurut Tengku Mulya, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang sudah ada.
“Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegasnya.
Respons Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, telah memastikan bahwa sampah di wilayahnya tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Benyamin menjelaskan bahwa sampah tersebut akan dikelola oleh perusahaan swasta.
“Iya, betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA),” kata Benyamin kepada wartawan, Sabtu (10/1).
Ia menambahkan bahwa kerja sama pengelolaan sampah di Cileungsi dilakukan langsung antara Pemkot Tangsel dan pihak swasta. Benyamin juga menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin lainnya.
“Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya pemkot dengan swasta,” katanya.






