Berita

Oknum TNI AL dan Warga Aniaya Dua Pria di Depok, Motif Tuduhan Transaksi Narkoba

Advertisement

Depok, Jawa Barat – Seorang oknum prajurit TNI AL berinisial Serda M bersama lima warga sipil dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap dua pria di Tapos, Kota Depok. Insiden ini menyebabkan salah satu korban berinisial WAT (24) meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial DN (39) mengalami luka-luka.

Motif Tuduhan Transaksi Narkoba

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, motif di balik penganiayaan tersebut adalah kekesalan para pelaku terhadap korban yang dituduh tidak mau mengakui melakukan transaksi narkoba. “Kemudian motifnya adalah hanya para tersangka ini kesal kepada korban karena memang dipaksa untuk mengaku hal yang tidak ada. Kembali lagi saya tegaskan, dipaksa untuk mengaku hal yang memang tidak ada faktanya,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).

Para pelaku memaksa korban untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan. Kompol Made menjelaskan bahwa hasil penyelidikan polisi tidak menemukan bukti adanya transaksi narkoba seperti yang dituduhkan oleh para pelaku. “Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari Tersangka. Namun, setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika,” jelasnya.

Ia menambahkan, tidak ada bukti percakapan atau barang bukti terkait narkoba yang ditemukan pada korban. “Baik dari bukti chat dari korban ataupun barang bukti yang ada di melekat pada korban. Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut,” imbuhnya.

Advertisement

Peran Pelaku dan Alat yang Digunakan

Dalam aksi penganiayaan tersebut, Serda M dilaporkan menggunakan selang untuk memukul korban. Lima tersangka sipil yang turut terlibat adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). “Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML, yaitu menggunakan selang,” kata Kompol Made.

Ia merinci, “Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama,” tambahnya.

Status Hukum Pelaku

Saat ini, Serda M telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, kelima tersangka sipil dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement