Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menekankan komitmennya pada prinsip keadaban publik dan penyelesaian masalah secara bijaksana.
Sikap Resmi Organisasi
Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan dalam siaran pers pada Jumat (9/1/2026), “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.” Ia menambahkan bahwa setiap langkah dan pernyataan resmi organisasi hanya dapat dikeluarkan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
Bachtiar menjelaskan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks hukum atau pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan resmi persyarikatan. “Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Bachtiar.
Ia menambahkan, “Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan.” Muhammadiyah menghormati upaya warga negara menempuh jalur hukum, namun menegaskan hal tersebut adalah tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi.
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy dalam acara ‘Mens Rea’ yang diduga menista agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi laporan tersebut pada Kamis (8/1/2026).
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Budi Hermanto. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP.
Pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelas Budi.
Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan materi Pandji dianggap merendahkan, memfitnah, menimbulkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah bangsa. “Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1).






