Berita

Muhammadiyah: Pelaporan Pandji Pragiwaksono Terkait Tambang Bukan Sikap Resmi Organisasi

Advertisement

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menyatakan tidak ada instruksi dari Pimpinan Pusat untuk melaporkan Pandji ke pihak kepolisian.

“Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media sosial, bahwa Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polisi oleh gabungan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan sikap resmi Muhammadiyah,” kata Ketua LBH-AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Taufik Nugroho, kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).

Taufik menambahkan, “Tidak ada perintah baik lisan maupun tertulis dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi.”

Muhammadiyah justru menganggap materi stand up comedy Pandji dalam pertunjukan ‘Mens Rea’ yang menyinggung soal tambang sebagai bentuk kritik yang membangun. Taufik menjelaskan bahwa hingga saat ini, Muhammadiyah belum menerima izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana yang pernah dijanjikan oleh pemerintah.

“Meskipun Pandji sempat menyinggung Muhammadiyah menerima izin konsesi Tambang. Namun hal tersebut kami anggap sebagai kritik yang membangun. Faktanya hingga detik ini, Muhammadiyah belum menerima IUP tambang sebagaimana dijanjikan pemerintah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Taufik mengklarifikasi bahwa dalam struktur organisasi Muhammadiyah tidak dikenal adanya Aliansi Muda Muhammadiyah. Ia menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan nama besar Muhammadiyah untuk mencari popularitas.

“Dalam struktur organisasi Muhammadiyah tidak dikenal nama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mungkin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan nama besar Muhammadiyah agar terkenal,” jelasnya.

Pandji Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy dalam ‘Mens Rea’ yang diduga menista agama. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.

Advertisement

“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi pada Kamis (8/1/2026).

Pandji dilaporkan menggunakan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Budi Hermanto menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti yang ada. Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Menurut mereka, materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujar Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan pada Kamis (8/1).

Advertisement