Berita

MKMK Jelaskan Surat Peringatan untuk Anwar Usman: Bukan Sanksi, Sekadar Pengingat Etik

Advertisement

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan klarifikasi mengenai surat peringatan yang dilayangkan kepada hakim konstitusi Anwar Usman. Surat tersebut, menurut MKMK, bukanlah sebuah sanksi, melainkan sebuah upaya pengingat terkait etika dan kedisiplinan.

Penegasan MKMK Soal Sifat Surat Peringatan

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa surat peringatan yang ditujukan kepada Anwar Usman tidak dimaksudkan sebagai hukuman. “Kami hanya mengirimkan surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan. Mengingatkan, itu saja. Ya karena kembali lagi kepada yang kami sampaikan tadi, kami sebenarnya lebih ingin menjaga kok, bukan menghukum, gitu,” ujar Palguna di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Palguna kemudian menguraikan perbedaan mendasar antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik. Menurutnya, pelanggaran etik seharusnya dapat dirasakan oleh individu yang bersangkutan. “Apa perbedaannya antara pelanggaran hukum dengan pelanggaran etik, itu kan? Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar. Tapi kalau pelanggaran etik, pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Oleh karena itu, sebenarnya yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar,” jelasnya.

Peran MKMK dan Pengungkapan Fakta

Palguna menyatakan bahwa MKMK memiliki peran krusial sebagai penjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi. Surat peringatan kepada Anwar Usman dianggap sebagai fakta yang perlu disampaikan kepada publik. “Barangkali itu juga penting untuk diketahui dari pihak beliau dan mungkin beliau agak keberatan dengan soal itu. Tapi kan kami di Majelis Kehormatan hanya mengemukakan fakta tentang kehadiran dan sebagainya, dan itu fakta bisa dibaca oleh semua orang karena itu ada di sistem di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Palguna.

Advertisement

Sebelumnya, surat peringatan tersebut dibacakan oleh Palguna saat memaparkan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang tahun 2025. Ia menekankan upaya proaktif MKMK dalam menjaga marwah lembaga.

Rekapitulasi Kinerja MKMK dan Surat Peringatan

Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, MKMK menangani 1.093 kali sidang yang memproses 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan. “Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK pada Jumat (2/1).

Palguna kemudian merinci surat bernomor 41/MKMK/12/2025 yang berisi surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman. Surat ini secara spesifik memantau pelaksanaan kode etik, terutama terkait kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim. “Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” papar Palguna.

Advertisement