Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan adanya usulan dari para kepala daerah di Sumatera agar korban bencana yang terdampak dapat dimasukkan sementara ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Usulan ini ditujukan bagi korban yang kehilangan pekerjaan dan usahanya akibat bencana.
Usulan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana
Tito Karnavian menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul dari para kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana. Mereka mengusulkan agar korban bencana yang tidak dapat bekerja karena sawah, warung, atau usaha lainnya rusak, dapat didata sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
“Baik dalam bentuk PKH (Program Keluarga Harapan), termasuk juga PBI, program bantuan iuran untuk BPJS. Sehingga mereka bisa ke fasilitas kesehatan tanpa bayar,” ujar Tito di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Manfaat dan Durasi Bantuan
Para kepala daerah menilai masuknya korban bencana ke dalam program PKH sangat penting. Tito menyebutkan bahwa penerima PKH dapat memperoleh bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan. Program ini disarankan berjalan setidaknya selama 6 bulan.
“PKH tadi juga penting, kalau nggak salah Rp 600-an ribu per bulan. Nah, ini penting juga kalau seandainya mereka bisa masuk dalam daftar itu,” kata Tito. “Tapi ada saran juga dimasukkan dalam daftar PKH setidaknya 6 bulan. PKH artinya bantuan langsung tunai selama 6 bukan. Nah ini sedang pendataan oleh kita,” tambahnya.
Pendataan dan Kriteria Penerima
Proses pendataan korban bencana untuk dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Tito menjelaskan bahwa korban bencana Sumatera dapat dimasukkan ke daftar penerima bansos karena ada penerima sebelumnya yang telah meninggal, mendapatkan pekerjaan baru, atau kondisi ekonominya membaik sehingga tidak lagi memenuhi syarat.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa dari hasil clearing survei data oleh BPS yang disebut dengan Data Regsosek (Data Registrasi Sosial Ekonomi), DTSen Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang berbasis pada data Dukcapil, survei dilakukan oleh BPS, program PKH itu ada lebih kurang 3,97 juta yang bisa di-clear-kan,” jelas Tito.
Ia menambahkan, “Dan itu bisa di-clear-kan misalnya orangnya sudah meninggal, ada orangnya yang sudah naik kelas dia menjadi ASN atau menjadi anggota TNI-Polri. Nah, ini lebih kurang kalau bisa nanti yang terdampak ini diberikan Bantuan Sosial Langsung Tunai (BLT) dalam daftar PKH tadi. Terutama yang untuk mengambil alih yang sudah ter-clear out 3,97 juta itu.”
Tito memperkirakan jika sekitar 200 hingga 500 ribu korban bencana dari daerah terdampak dapat menerima bantuan, hal tersebut akan sangat membantu kehidupan mereka sekaligus memperkuat daya beli.
“Kalau misalnya 200 sampai 500 ribu dari daerah bencana ini bisa diberikan, itu akan sangat membantu mereka untuk kehidupan sekaligus juga untuk memperkuat daya beli mereka,” pungkasnya.






