Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memperpanjang masa tugas tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) hingga 31 Desember 2026. Ketua MK Suhartoyo telah melantik ketiga anggota tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026).
Anggota MKMK Jabat Sejak 2024
Ketiga anggota MKMK yang dilantik kembali adalah I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri. Mereka diketahui telah menjabat sejak tahun 2024.
Dalam sambutannya, Suhartoyo menyampaikan apresiasi dan selamat kepada para anggota MKMK. “Pada kesempatan ini, saya mengucapkan selamat kepada para anggota MKMK dan terima kasih sebanyak-banyaknya atas pengabdian, dedikasi yang sudah dijalankan selama ini, terutama di tahun 2025 dan sebelumnya 2024,” ujar Suhartoyo.
Peran Penting MKMK Jaga Kepercayaan Publik
Suhartoyo menekankan betapa krusialnya peran MKMK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, tanpa peran serta MKMK, kepercayaan publik tidak akan dapat terbangun.
“Karena, tanpa peran serta MKMK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing, tanpa saling intervensi, saya kira keutuhan public trust atau kepercayaan publik itu juga tidak bisa terbangun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suhartoyo mengapresiasi kinerja MKMK, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap hakim MK. Ia mengakui bahwa keputusan-keputusan MKMK, meskipun terkadang terasa berat bagi hakim, merupakan obat untuk perbaikan ke depannya.
“Terima kasih untuk tugas-tugas yang sudah dilakukan dan kami apresiasi dengan keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan MKMK yang tidak lain, meskipun itu dari sisi tertentu itu pahit bagi kami bagi hakim MK, tapi saya kira kalau dilihat secara utuh itu justru memberikan obat pada kami untuk ke depannya bisa lebih korektif dan lebih menjalankan tanggung jawab secara lebih maksimal,” pungkasnya.






