Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan penanganan 701 perkara sepanjang tahun 2025. Angka ini terdiri dari 366 permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU), 334 perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Dari total tersebut, MK berhasil memutus 598 permohonan.
Rekor Penanganan Pengujian Undang-Undang
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa penanganan permohonan Pengujian Undang-Undang pada 2025 mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah lembaga tersebut. “Untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan Pengujian Undang-Undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa persidangan MK tahun 2026, Rabu (7/1/2026).
Total capaian permohonan PUU yang diputus MK tahun ini juga merupakan yang tertinggi, dengan 263 permohonan berhasil diselesaikan. Rincian putusan berdasarkan amarnya adalah 33 dikabulkan, 87 ditolak, dan 96 dinyatakan tidak dapat diterima, sisanya dikeluarkan ketetapan.
Suhartoyo menambahkan bahwa MK berupaya menghasilkan putusan yang tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. MK menggelar total 2.163 sidang sepanjang 2025.
Peningkatan Kecepatan Penyelesaian Perkara Pilkada
Meskipun terjadi lonjakan penanganan perkara, MK berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan tahun 2024 yang rata-rata 71 hari kerja. MK juga mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran pemilu yang terbukti.
Sepanjang 2025, tercatat 334 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kepala Daerah) dari 250 daerah diregistrasi. Dari jumlah tersebut, Mahkamah mengabulkan 27 perkara. Rinciannya meliputi 1 putusan memerintahkan perbaikan SK KPU, 1 putusan memerintahkan rekapitulasi ulang, 13 putusan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan 12 putusan menyatakan diskualifikasi pasangan calon dengan suara terbanyak disertai PSU.
Suhartoyo merinci beberapa alasan pembatalan hasil Pilkada, antara lain status narapidana dan mantan terpidana, ketidakjelasan ijazah, eksistensi kolom kosong, pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), periodisasi masa jabatan, serta adanya pembelian suara.
Untuk pertama kalinya, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon di Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan pembelian suara secara masif. “Bahkan untuk pertama kalinya, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah, yakni di Kabupaten Barito Utara, karena terbukti melakukan pembelian suara secara masif,” tegasnya.
Rekapitulasi Perkara MK Selama 22 Tahun
Secara keseluruhan, MK menangani 4.747 permohonan atau perkara selama 22 tahun terakhir, dengan total 4.644 putusan (97,83%) dan 103 permohonan masih dalam proses (2,17%). Rincian putusan tersebut mencakup 2.160 putusan Pengujian Undang-Undang (PUU), 30 putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 984 putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan 1.470 putusan PHPU Kepala Daerah.






