Laporan selebgram Inara Rusli terkait dugaan penyebaran rekaman CCTV di rumahnya telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil setelah penyidik menggelar perkara.
Peningkatan Status Laporan
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa laporan Inara Rusli sudah masuk tahap penyidikan. “Betul (laporan Inara Rusli), sudah naik sidik,” ujar Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari 2025.
Namun, Kombes Rizki belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut. Laporan ini sendiri dilayangkan oleh Inara Rusli pada bulan November 2025 lalu, berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kaitan dengan Laporan Lain
Laporan Inara Rusli ke Bareskrim ini menjadi perhatian publik karena rekaman CCTV yang menjadi objek laporannya juga merupakan alat bukti dalam kasus dugaan perzinaan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Laporan perzinaan tersebut dilayangkan oleh seorang wanita bernama Wardatina Mawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, sebelumnya menjelaskan bahwa Inara Rusli dilaporkan oleh Wardatina Mawa atas dugaan perzinaan. “IR dilaporkan oleh WM dalam perkara dugaan perzinaan. Untuk pelapor sudah diminta keterangan, bersama saksi dan barang bukti berupa 1 buah buku nikah, kartu keluarga dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV,” ungkap Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Sebelumnya, sempat diberitakan mengenai Inara Rusli yang mencabut laporannya terhadap Insanul Fahmi terkait dugaan penipuan.






