Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan informasi mengenai salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Informasi ijazah tersebut berkaitan dengan pencalonan Jokowi pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.
KPU Belum Terima Salinan Putusan
Kepala Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, membenarkan adanya rencana rapat tersebut. “Iya benar (segera rapat untuk tindaklanjut),” ujar Iffa kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Namun, Iffa menjelaskan bahwa hingga kini KPU belum menerima salinan resmi putusan KIP dengan nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Ia menekankan bahwa pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu salinan putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Sampai saat ini kami belum memutuskan apa-apa karena selain salinan putusan sidang belum kami terima,” jelasnya.
Iffa menambahkan, KPU akan melakukan pembahasan mendalam secara kolektif mengenai putusan perkara KIP 074 ini. “Kami pun harus duduk bersama membahas khusus terkait putusan sidang perkara KIP 074 ini dan segera setelah kami bahas dan putuskan pasti akan kami informasikan,” imbuhnya.
KIP Nyatakan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan saat pencalonan presiden pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang bersifat terbuka.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Anggota KIP, Handoko Agung Saputro, dalam sidang yang digelar sebelumnya. Gugatan terkait hal ini diajukan oleh seorang pemohon bernama Bonatua Silalahi, dengan KPU sebagai tergugat.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko saat membacakan amar putusan.
Ia melanjutkan, “Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka.” KIP memerintahkan KPU untuk memberikan akses informasi tersebut kepada pemohon.






