Berita

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Surat penetapan tersangka tersebut telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan dan penahanan. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” jelas Budi.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Indonesia mendapatkan kuota tambahan ini setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi dengan Arab Saudi. Tujuan pemberian kuota tambahan ini adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan adanya tambahan kuota, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Dampak Kebijakan dan Dugaan Kerugian Negara

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil pada era Yaqut Cholil Qoumas ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, justru gagal berangkat.

KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan kasus ini, termasuk rumah, mobil, dan sejumlah uang dalam mata uang dolar.

Advertisement