Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penerimaan pengembalian dana senilai Rp 100 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah.
Imbauan KPK kepada Biro Travel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya terus mengimbau para PIHK, biro travel, maupun asosiasi yang masih ragu untuk segera mengembalikan dana tersebut. “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Meskipun belum merinci kaitan pasti uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK sebelumnya pernah mengungkap adanya dugaan ‘uang percepatan’ yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024. KPK juga kembali menekankan pentingnya kooperatif dari pihak-pihak terkait, termasuk dalam hal pengembalian uang.
Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.
Kronologi Dugaan ‘Uang Percepatan’
Dugaan korupsi yang diusut KPK ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Indonesia memperoleh kuota tambahan ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama, dengan 10 ribu jemaah untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. KPK menyebut praktik ini sebagai ‘uang percepatan’ dengan nilai USD 2.400 per anggota jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk keuntungan pribadi, mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan, padahal calon jemaah haji khusus pun harus mengantre sekitar 2-3 tahun.
Selanjutnya, oknum Kemenag diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ tersebut ke pihak travel karena kekhawatiran DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) haji pada tahun 2024.






