Berita

KPK Sita Rekaman CCTV dan Mata Uang Asing dalam Penggeledahan Kantor Pajak Jakut

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta mata uang asing (valas).

Dokumen dan Bukti Elektronik Diamankan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mengamankan dan menyita dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026) ini juga mengamankan barang bukti elektronik seperti rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.

“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Mata Uang Asing Turut Disita

Selain barang bukti elektronik, KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang asing (valas). Budi Prasetyo belum merinci jumlah dan jenis mata uang asing yang diamankan tersebut.

“Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” ungkapnya.

Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara mendeteksi adanya potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.

Advertisement

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga terlibat dalam kongkalikong untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka Agus Syaifudin (AGS) diduga meminta PT Wanatiara Persada untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. Namun, PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1/2026).

Akibat dugaan suap ini, kekurangan pembayaran pajak PT Wanatiara Persada yang seharusnya Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar para tersangka yang ditetapkan oleh KPK:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement