Berita

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin dan Enam Saksi Swasta Terkait Suap Bupati Bekasi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Camat Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Rohadi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Pemeriksaan Saksi Tambahan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Rohadi akan dimintai keterangan sebagai saksi. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 14 Januari 2026.

Selain Rohadi, KPK juga memanggil enam orang lainnya yang berprofesi sebagai wiraswasta dan direktur perusahaan swasta. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Enam saksi lain yang dipanggil adalah:

  • Nia Sari Yanti, wiraswasta
  • Adi Purwo, Direktur CV Mancur Berdikari
  • Mardian, Direktur CV Lor Jaya
  • Nadih, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah
  • Rudin, Direktur PT Tirta Jaya Mandiri
  • Hafiz Dulloh, Direktur CV Barok Konstruksi

Pengembangan Kasus Suap Proyek

Kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini terus dikembangkan oleh KPK. Sebelumnya, pada Selasa (13/1/2026), KPK telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin. Pemeriksaan terhadap Iin Farihin mendalami peran ayah Bupati nonaktif, HM Kunang, dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi.

“Diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK, dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” jelas Budi Prasetyo.

Advertisement

Sebelumnya lagi, pada Senin (12/1/2026), KPK juga telah memanggil dan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Nyumarno. Penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Nyumarno.

“Kepada Saksi Saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi.

Tiga Tersangka Ditetapkan

Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
  2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  3. Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya digarap pada tahun 2026.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Advertisement