Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam pengusutan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma Cahyono. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI, M Fahmi.
Saksi Tambahan Diperiksa
“MF, PNS/mantan Kabag PBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Selain M Fahmi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Suparman alias Mamen yang berprofesi sebagai PNS staf akomodasi di Biro Umum MPR RI, dan Fauzul Akhyar yang merupakan pihak swasta. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari upaya KPK mendalami kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Sehari sebelumnya, KPK juga telah memanggil Heri Herawan selaku mantan Kabag Umum Setjen MPR RI sebagai saksi. Turut dipanggil pula dua saksi lain, yakni Zakaria selaku mantan staf Ma Cahyono, serta Burham Wahyono yang berstatus PNS pada Setjen MPR.
Kasus Dugaan Gratifikasi Ma’ruf Cahyono
KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI. Dalam kasus ini, lembaga antirasuh telah menetapkan Ma Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai 2021,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).
Klarifikasi Sekretariat Jenderal MPR RI
Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi. Siti menegaskan bahwa kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021.
Ia juga menekankan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Menurutnya, kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan kini naik ke tahap penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya pada Sabtu (21/6/2025).






