Polres Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti, inisial KI, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 500 juta. Tersangka KI telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan Tersangka KI
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan unsur yang cukup. “Setelah melakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur sesuai dengan gelar kita,” ujar Hansen kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Alat Bukti dan Modus Korupsi
Penyidik kepolisian telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan serta dokumen perencanaan pembangunan dana desa (DD) untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun, Hansen belum merinci modus operandi yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut. “Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman mengenai modus. Yang penting ini sudah memenuhi unsur ada perbuatan melawan hukumnya, ada kerugian negara yang telah ditimbulkan,” jelasnya.
Proyek Fiktif dan Dugaan Mark-up
Hansen mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif. Dugaan mark-up harga juga berpotensi dilakukan oleh tersangka. “Temuan kita ternyata memang ada barang-barang yang seharusnya dibeli atau pekerjaan yang seharusnya dikerjakan, tetapi tidak dikerjakan,” ungkapnya.
Kerugian Negara dan Proses Lanjutan
Perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, sesuai hasil perhitungan Inspektorat. “Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Rp 500 juta,” kata Hansen. Tersangka KI ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. “Kita belum bisa memberikan informasi, pertama ini masih pendalaman. Tapi intinya tersangka sekarang kita tahan satu orang yaitu kepala Desa Sidamukti,” tutupnya.






