Berita

Korlantas Polri Manfaatkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

Advertisement

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berinovasi dalam penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi. Pada Sabtu, 10 Januari 2026, sebanyak 18 pelanggaran lalu lintas berhasil teridentifikasi dan terekam oleh kamera drone di sejumlah titik rawan.

Dominasi Pelanggaran Roda Dua

Pelanggaran yang terekam didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan dasar. Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP M Adiel Aristo, merinci pelanggaran yang terjaring melalui ETLE Drone meliputi 12 kasus tidak menggunakan helm, 4 kasus tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt), dan 2 kasus melawan arah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Penggunaan ETLE Drone memungkinkan pemantauan arus lalu lintas dari udara sekaligus merekam pelanggaran yang sulit terjangkau oleh kamera ETLE statis maupun pengawasan langsung petugas.

Pengawasan Luas dan Objektif

Dengan dukungan teknologi ini, pengawasan lalu lintas dapat dilakukan secara lebih luas, efektif, dan objektif. Seluruh data hasil tangkapan kamera drone secara otomatis terhubung dan terintegrasi dengan Sistem ETLE Nasional. Data tersebut kemudian melalui proses identifikasi dan validasi kendaraan sebelum dilakukan penindakan sesuai peraturan.

Advertisement

Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan ETLE Drone tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Pengawasan kini dapat dilakukan secara digital dan berkelanjutan.

“Disiplin berlalu lintas bukan semata karena kehadiran petugas di lapangan, melainkan merupakan wujud kesadaran dan tanggung jawab pribadi. Saat ini, pengawasan pelanggaran lalulintas dilakukan secara digital dari udara dan mampu menjangkau setiap sudut jalan raya,” ujar AKBP Adiel Aristo.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas kapan pun dan di mana pun berada. Jadikan ketertiban berlalu lintas sebagai budaya, bukan karena keterpaksaan, demi keselamatan bersama.

Advertisement