Berita

Ketum SOKSI Misbakhun Dorong Pilkada Lewat DPRD, Sebut Evaluasi Pilkada Langsung

Advertisement

Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Mukhamad Misbakhun, mendorong penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bentuk evaluasi terhadap sistem Pilkada langsung yang telah berjalan.

Prinsip Musyawarah dalam Pancasila

Misbakhun menekankan pentingnya prinsip musyawarah yang terkandung dalam Pancasila. “UUD 1945 sudah mengalami empat kali amandemen, tetapi Pancasila masih tetap kokoh sebagai dasar negara dan merupakan roh Bangsa Indonesia. Sila ke-4 Pancasila berbunyi ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’ merupakan esensi utama dalam sistem demokrasi di Indonesia melalui musyawarah untuk mufakat serta menghargai dan menghormati berbagai perbedaan pendapat,” kata Misbakhun kepada wartawan pada Jumat, 15 Januari 2026.

Menanggapi berbagai pandangan dan polemik mengenai wacana Pilkada lewat DPRD, Misbakhun menganggapnya sebagai hal yang wajar dan menghargai setiap pendapat yang disampaikan oleh berbagai pihak. Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi publik mengenai hal ini.

“Publik harus tahu bahwa dalam hal pemilihan Kepala Daerah dipilih secara demokratis, artinya bahwa secara langsung atau lewat DPRD semua konstitusional, dan hal ini sudah tertuang dalam UUD BAB VI pasal 18 point 4,” ujar Misbakhun, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI.

Ia menambahkan, “Sejarah demokrasi bangsa Indonesia dari pasca kemerdekaan hingga reformasi sudah sangat jelas dirasakan masyarakat perbedaan-perbedaan serta polemik yang berkembang dalam setiap perhelatan elektoral.”

Advertisement

Evaluasi Pilkada Langsung dan Aspirasi Masyarakat

Misbakhun juga menyampaikan bahwa Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kerap menerima aspirasi dari masyarakat mengenai manfaat dan mudarat Pilkada langsung dibandingkan melalui DPRD. “Semua itu konstitusional, tetapi perlu kita evaluasi karena semua itu kita lakukan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta untuk kemajuan bangsa,” kata Misbakhun.

Ia mengungkapkan bahwa dorongan untuk kembali ke Pilkada lewat DPRD didasari oleh sejumlah alasan yang muncul dari aspirasi masyarakat terkait evaluasi Pilkada langsung yang telah berlangsung sekitar 20 tahun terakhir. “Dan dari berbagai aspirasi ditemukan hal-hal yang bisa menghambat kemajuan bangsa dan sebaiknya didorong kembali lewat DPRD seperti; penghematan keuangan negara, calon kepala daerah akan terseleksi ketat oleh DPRD dengan visi dan misi yang jelas, ongkos politik akan semakin rendah sebagai upaya pencegahan korupsi di saat menjabat sehingga kepala daerah bisa fokus bekerja dalam melayani publik, menghentikan politik uang yang selama ini marak terjadi di masyarakat di saat Pilkada dan sangat merusak moral, menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat atas pilihan yang berbeda bahkan banyak ditemukan putusnya hubungan kekeluargaan karena beda pilihan, dan masih banyak aspirasi lainnya yang perlu kita konsolidasikan kembali,” papar Misbakhun.

Otonomi Daerah dan Peran DPRD

Misbakhun menekankan bahwa sistem otonomi daerah yang dimulai sejak 1999 harus mampu membawa bangsa Indonesia semakin maju. Hal ini, menurutnya, dapat terwujud jika lahir kepala daerah yang kompeten melalui seleksi ketat oleh DPRD. “DPRD juga harus mempertanggungjawabkan kepada konstituennya karena sudah mewakili rakyat dalam memilih kepala daerah,” pungkasnya.

Advertisement