Berita

Ketua MK Suhartoyo: Jaga Lembaga Konstitusi dari Tekanan Politik dan Intervensi Pragmatis

Advertisement

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyerukan agar seluruh elemen masyarakat turut serta menjaga independensi MK dari berbagai bentuk tekanan politik dan intervensi yang berpotensi mengarah pada kepentingan pragmatis. Ajakan ini disampaikan Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa persidangan MK tahun 2026 yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026.

Menjaga Independensi untuk Keadilan

Suhartoyo menegaskan bahwa MK harus senantiasa bebas dari intervensi demi tegaknya negara hukum Indonesia. “Mari kita jaga bersama agar Mahkamah Konstitusi tidak dipengaruhi oleh tekanan politik ataupun segala bentuk intervensi yang menjurus pada kepentingan pragmatis demi tegaknya negara hukum Indonesia,” ujar Suhartoyo dalam pidatonya.

Ia menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025, MK telah berupaya keras untuk menjaga independensinya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap putusan yang dihasilkan murni berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat. “Dalam konteks inilah Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025 telah berikhtiar menjaga independensinya, menutup ruang intervensi, dan memastikan bahwa setiap putusan lahir dari pertimbangan hukum serta nurani yang berlandaskan nilai dan prinsip yang dikandung oleh konstitusi,” jelasnya.

Independensi hakim, menurut Suhartoyo, merupakan kewajiban mutlak yang juga menjadi jaminan bagi para pencari keadilan. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya tidak dijadikan alat kekuasaan, melainkan sarana untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat. “Dalam hal ini, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi harus menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan,” tegasnya.

Advertisement

Pancasila dan Konstitusi sebagai Pemandu

Dalam menjalankan proses persidangan, Suhartoyo menyatakan bahwa Pancasila berperan sebagai pemandu utama, sementara konstitusi berfungsi sebagai kompas. Ia meyakini bahwa kepercayaan publik terhadap MK hanya dapat diraih dan dijaga melalui konsistensi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi.

“Mahkamah Konstitusi memahami bahwa kepercayaan publik adalah pondasi utama lembaga peradilan. Kepercayaan tersebut hanya dapat dijaga melalui konsistensi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” pungkas Suhartoyo.

Sidang pleno khusus tersebut dihadiri oleh delapan hakim MK, termasuk Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sejumlah tokoh penting dan menteri juga tampak hadir, di antaranya Menko Kumham Imigran Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, serta perwakilan duta besar dari berbagai negara.

Advertisement