Pihak keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan, mengaku baru menerima surat penghentian penyelidikan kasus kematian Arya Daru. Surat yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut tertanggal 12 Desember 2025, namun baru diserahkan kepada keluarga pada 6 Januari 2026.
Penasihat hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menyatakan kejanggalan dalam surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) tersebut. Ia menyoroti frasa “belum ditemukan adanya peristiwa pidana” sebagai alasan penghentian.
“Ingat, ada kata-kata ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu,” ujar Nicholay saat dihubungi wartawan, Jumat (9/1/2026), dilansir detikJogja.
Nicholay mempertanyakan logika penghentian penyelidikan ketika alasan yang diberikan adalah “belum” ditemukannya unsur pidana. “Nah, pertanyaan kami, kalau dikatakan ‘belum’, kenapa dihentikan?” tanyanya.
Ia menambahkan, pihak keluarga sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Polda Metro Jaya pada 26 November 2025. Audiensi tersebut dihadiri oleh Wadirreskrimum dan Kabid Humas Polda Metro Jaya. Saat itu, Wadirreskrimum menyatakan komitmen untuk melanjutkan penyelidikan kematian Arya Daru.
“Nah, Wadir (Wadirreskrimum) menyatakan bahwa tetap berkomitmen tetap melanjutkan penyelidikan ini, itu tanggal 26 November 2025. Nah, tapi faktanya yang kami dapat tiba-tiba dihentikan melalui surat penghentian penyelidikan itu,” ungkapnya.






