Berita

Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin tambang di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidik Kejagung telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berjalan.

Pemeriksaan Eks Bupati Konawe Utara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Aswad Sulaiman. “Sudah, sudah pernah (diperiksa),” ujar Syarief kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara, meskipun sempat ragu apakah di Jakarta atau Kendari.

Syarief menjelaskan bahwa Kejagung masih berupaya mencocokkan data yang diperoleh dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Selain itu, proses perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga masih menunggu. “Ya, itu masih kita pelajari (dokumen dari Kemenhut) dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP,” jelasnya.

Kronologi Kasus Izin Tambang Konawe Utara

Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara ini sebelumnya sempat diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2017. Namun, penyelidikan oleh KPK dihentikan pada Desember 2024.

Advertisement

Pada akhir Desember 2025, Kejagung mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait izin tambang di Konawe Utara. Penyidikan ini dilaporkan telah berjalan sejak Agustus 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pada Rabu, 31 Desember 2025, bahwa tim dari Gedung Bundar Kejagung telah melakukan penyidikan. “Seingat saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” kata Anang saat itu.

Anang menjelaskan bahwa kasus yang ditangani Kejagung ini berfokus pada dugaan pemberian izin tambang yang lokasinya berada di dalam wilayah hutan lindung. Peristiwa dugaan korupsi ini diduga terjadi antara tahun 2013 hingga 2025. Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Advertisement