Berita

Jaksa Pertimbangkan Banding Vonis Ringan Eks Dirjen Kemenkeu Kasus Jiwasraya

Advertisement

Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Vonis ini lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan hakim sebelum memutuskan upaya banding. “JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak,” katanya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Riono menambahkan, putusan hakim tidak memenuhi dua pertiga tuntutan jaksa. “Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut,” jelasnya. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa menuntut Isa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Sunoto menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Isa.

Advertisement

Alasan hakim menjatuhkan hukuman ringan terungkap dalam sidang. Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan, terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi tersebut. “Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Meskipun demikian, hal yang memberatkan Isa adalah perannya selaku regulator yang membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meski dalam keadaan insolvent atau bangkrut, yang akhirnya berdampak pada kerugian negara. Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement