Jakarta – Ibu dari siswa SMP yang tewas akibat penganiayaan oleh seorang prajurit TNI mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan Lenny Damanik, ibunda dari MHS (15), yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi. Lenny tidak sendiri, ia didampingi Eva Meliani Br Pasaribu, putri dari wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Gedung MK pada Kamis (8/1/2026). Majelis hakim yang dipimpin Arief Hidayat, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah, mendengarkan permohonan yang diajukan para pemohon.
Pasal yang Digugat
Pengacara pemohon, Sri Afrianis, menjelaskan bahwa permohonan ini menyasar Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal-pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI.
Pasal 9 angka 1 mengatur kewenangan pengadilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit atau pihak yang dipersamakan. Sementara itu, Pasal 43 ayat (3) mengatur tentang perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur mengenai diajukannya suatu perkara ke pengadilan militer atau umum. Pasal 127 mengatur proses penyelesaian perkara di luar pengadilan militer atau umum.
Kedudukan Para Pemohon
Sri Afrianis memaparkan kedudukan Lenny Damanik sebagai Pemohon I. “Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia sekaligus ibu kandung dari Michael Histon Sitanggang, seorang anak berusia 15 tahun yang meninggal akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu Pahlivi, pada bulan Mei tahun 2024 yang lalu,” ujar Sri.
Meskipun Sertu Riza Pahlivi telah didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak, Sri menyebutkan bahwa terdakwa tidak ditahan selama proses persidangan dan masih berdinas di kesatuannya. Hal ini menambah rasa ketidakadilan bagi kliennya.
Lenny merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses persidangan. Saksi kunci yang melihat peristiwa penganiayaan tidak dihadirkan. Terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan restitusi Rp 12,7 juta. Namun, putusan hakim jauh lebih rendah, yaitu 10 bulan penjara dan restitusi Rp 12.777.100, yang jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.
Sementara itu, Pemohon II, Eva Meliani Br Pasaribu, adalah anak dari Almarhum Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan yang tewas bersama istri, anak, dan cucunya akibat pembakaran. Peristiwa ini diduga terkait dengan pemberitaan Rico mengenai bisnis perjudian yang dikelola oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.
Perbedaan Yurisdiksi Peradilan
Pengacara pemohon lainnya, Ibnu Syamsu, menyoroti perbedaan perlakuan antara anggota TNI dan warga sipil dalam sistem peradilan. Ia menyatakan bahwa pasal-pasal yang digugat menciptakan perbedaan posisi hukum, di mana anggota TNI diadili di peradilan militer, sementara warga sipil di peradilan umum, meskipun pelanggarannya sama.
“Tindak pidana yang dilanggar adalah sama, yakni melakukan tindak pidana umum karena yurisdiksi peradilan yang berwenang mengadili berbeda, prosedur berbeda, dan putusannya jauh berbeda,” ucap Ibnu.
Petitum Para Pemohon
Para pemohon mengajukan petitum agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka. Intinya, mereka meminta agar Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya dimaknai secara khusus untuk menegakkan keadilan.
Mereka juga memohon agar keputusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, para pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya.






