Berita

Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Bersyukur Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Advertisement

Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim (UIN Malang), Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Menanggapi penetapan status tersebut, Yai Mim justru mengaku bersyukur.

Ungkapan Syukur dan Kesiapan Menjalani Proses Hukum

“Alhamdulillah Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara,” ujar Yai Mim dalam sebuah pernyataan video yang beredar, Kamis (8/1/2026).

Yai Mim menyatakan sikap pasrah dan menerima status tersangka yang disandangnya. Ia juga berjanji akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” tegasnya.

Advertisement

Fokus pada Keadilan, Bukan Uang

Lebih lanjut, Yai Mim berkelakar bahwa dirinya tidak memahami seluk-beluk proses hukum maupun hukum acara. Ia menyerahkan sepenuhnya urusan pendampingan hukum kepada tim kuasa hukumnya dan menyatakan tidak akan mengeluarkan biaya untuk pengacara.

“Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang,” pungkasnya, menekankan komitmennya pada prinsip keadilan.

Advertisement