Jakarta – Dua warga negara Indonesia, E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk mengubah batas usia minimum bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Gugatan tersebut terdaftar di situs resmi MK pada Jumat, 9 Januari 2026, dengan nomor registrasi 18/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menggugat Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bunyi Pasal yang Digugat
Pasal 21 ayat (1) mengatur syarat usia calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Syaratnya adalah:
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU RI.
- Berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi.
- Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Pasal 117 ayat (1) mengatur syarat usia calon anggota Bawaslu dan jajarannya:
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota Bawaslu RI.
- Berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi.
- Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS.
Alasan Gugatan
Para pemohon mempermasalahkan batas usia 40 tahun untuk menjadi calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI. Keduanya menyatakan niat untuk mendaftar sebagai calon anggota pada periode 2027-2032.
“Pemohon I adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta, yang berencana mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPU periode 2027-2032, yang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” ujar pemohon dalam gugatannya.
Hal serupa disampaikan oleh Pemohon II. “Pemohon II adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta yang berencana mendaftarkan dirinya sebagai anggota Bawaslu periode 2027-2032 yang menurut Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” sambung pemohon.
Pemohon berpendapat bahwa batas usia 40 tahun tersebut bersifat diskriminatif dan merugikan mereka yang berusia 35 tahun. “Pemohon dan warga negara lainnya yang usia 35 tahun tidak dapat mencalonkan dirinya atau berpartisipasi, dan terkesan diskriminasi usia. Dengan demikian Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah agar batas minimum usia KPU dan Bawaslu dikembalikan paling rendah di usia 35 tahun,” tegas pemohon.
Permohonan kepada MK
Para pemohon meminta MK untuk:
- Menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya frasa ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU…’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU’.
- Menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya frasa ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota Bawaslu…’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu’.






