Berita

Dua Terdakwa Korupsi Jual Beli Gas Divonis Penjara 6 dan 5 Tahun

Advertisement

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing enam dan lima tahun kepada dua terdakwa kasus korupsi jual beli gas. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (12/1/2025).

Vonis Danny Praditya

Mantan Direktur PT PGN, Danny Praditya, divonis 6 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 250 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Dani Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dengan bagaimana dalam dakwah alternatif pertama,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.

Selain itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka blokir enam rekening tabungan dan dua deposito atas nama Danny Praditya.

Hal yang memberatkan vonis Danny adalah perbuatannya menimbulkan kerugian negara dan merusak nama baik serta kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara itu, hal yang meringankan adalah Danny tidak menerima aliran dana dari kasus tersebut, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis Iswan Ibrahim

Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim, divonis 5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwah alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswan Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim.

Iswan juga dijatuhi denda Rp 250 juta, dengan pengganti hukuman kurungan 6 bulan jika tidak dibayarkan. Hal yang memberatkan vonisnya adalah perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 246 miliar, serta dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen.

Advertisement

Sebagai hal yang meringankan, Iswan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara langsung, bersikap kooperatif, memberikan keterangan jujur, belum pernah dihukum, dan telah menyerahkan aset pribadi berupa tujuh bidang tanah seluas 31 hektar.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Iswan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah USD 3.333.723.19 atau setara dengan Rp 45 miliar. Sisa aset yang disita akan dikembalikan jika melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Danny Praditya dengan pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Sementara itu, Iswan Ibrahim dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta.

Dalam perkara ini, Danny dan Iswan didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode 2017-2021. Jaksa menyatakan kegiatan tersebut memperkaya korporasi dan orang lain.

Jaksa menyebut Danny secara melawan hukum melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN guna menyelesaikan utang Isar Gas Group, padahal PT PGN bukan perusahaan pembiayaan dan terdapat larangan jual-beli gas bertingkat.

Jaksa merinci kekayaan yang diperoleh Iswan sebesar USD 3.581.348,75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401,25, Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu, dan Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu.

Danny didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement