Berita

Dua Pria di Jakarta Timur Ditangkap Polisi Usai Coba Curi Motor Jukir Toko Roti

Advertisement

Jakarta – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Duren Sawit menangkap dua pria berinisial MN (27) dan MIM (23) atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah berpura-pura mencari pekerjaan di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno menjelaskan bahwa kedua pelaku mendatangi lokasi dengan dalih sedang mencari peluang kerja. Namun, tindakan tersebut merupakan taktik untuk mengintai dan mencari kesempatan melakukan pencurian.

Modus Pencurian di Malam Hari

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (8/1/2026) di depan sebuah toko roti di Jalan Robusta Raya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit. Pelaku mengincar sebuah motor Yamaha NMax tahun 2018 yang merupakan milik juru parkir (jukir) toko roti tersebut. Kunci kontak motor yang masih tergantung menjadi sasaran empuk bagi kedua pelaku.

Kompol Sutikno meragukan alasan kedua pelaku yang mengaku mencari kerja, terutama karena kejadian tersebut berlangsung pada malam hari. “Jam delapan malam, mau cari kerja di mana? Cari kerja di jalan raya kan? Modusnya seperti itu,” ujarnya, menekankan ketidaklogisan alasan tersebut.

Kedua pelaku, yang diketahui merupakan warga Bogor, berhasil diamankan oleh korban saat mencoba membawa kabur sepeda motor tersebut. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Polsek Duren Sawit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Waspada Terhadap Modus Pelaku

Kompol Sutikno menambahkan bahwa modus pelaku adalah mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih terpasang. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. “Ini menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih waspada,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi mereka adalah di atas lima tahun penjara.

Polsek Duren Sawit berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Polisi juga terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati.

Dalam konferensi pers yang digelar, turut hadir Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Teqtainkar Alhdapassa (Teta) dan Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Dimas Dwi Cahyo. Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/Sek.Dsw/Res.Jt/PMJ tanggal 8 Januari 2026.

Advertisement