Berita

Dua Perampok Motor Sadis Diringkus Polisi, Beraksi di 4 TKP dalam Sehari di Jakarta Barat

Advertisement

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Palmerah, Jakarta Barat. Kedua pelaku, Vebran Vernando (28) dan Robi Candra (44), tidak hanya mencuri motor tetapi juga melepaskan tembakan tiga kali ke arah warga yang mencoba menghentikan mereka. Dalam aksinya, kedua pelaku dilaporkan telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda dalam satu hari yang sama.

Aksi Keji di Palmerah

Kejadian bermula pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 08.20 WIB di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Korban yang sedang berada di ruang tamu mendengar suara motornya menyala. Saat korban keluar, ia mendapati pelaku sedang membawa kabur motornya. Korban kemudian berusaha mengejar dan berhasil mengamankan pelaku bersama warga lainnya.

Namun, situasi berubah tegang ketika pelaku melakukan perlawanan. “Dan korban berhasil diamankan tetapi pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api. Pelaku menembak sebanyak tiga kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Penangkapan Pelaku

Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bergerak cepat memburu para pelaku. Vebran Vernando berhasil ditangkap di sebuah homestay di kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Keesokan harinya, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 03.06 WIB, Robi Candra diringkus di Cimahi, Jawa Barat.

Advertisement

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua senapan api rakitan, 12 butir peluru, satu buah letter T, dan 15 buah anak kunci letter T. Selain itu, tujuh unit motor hasil curian juga berhasil disita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Vebran Vernando berperan sebagai pelaku penembakan, sementara Robi Candra bertindak sebagai eksekutor pencurian. Polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial AA, namun keterlibatannya masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Ketiga pelaku kini telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 dan 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya.

Advertisement