Polda Metro Jaya mengungkap peran dua pelaku berinisial JP dan G dalam kasus pembunuhan pria berinisial MDT (25), yang jasadnya ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai eksekutor dalam peristiwa tersebut.
Peran Eksekutor dan Barang Bukti
“Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai eksekutor dalam peristiwa tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (14/1/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ungkap Kombes Budi Hermanto.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
“Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Motif Dendam Utang
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku pembunuhan Marcellino Dwi Tirta (25), yang ditemukan tewas di TPU kompleks Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kedua pelaku mengaku membunuh korban karena adanya masalah utang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya.
Kombes Budi Hermanto menambahkan, kedua pelaku berinisial JP dan G ditangkap pada Selasa (13/1). Penangkapan ini dilakukan dua hari setelah penemuan jasad korban pada Minggu, 11 Januari 2026.
“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Bekasi Barat dan mengamankan dua orang pelaku,” imbuh Budi Hermanto.






