Berita

DLH Bogor Segel Pabrik Limbah Medis Diduga Cemari Air Warga Parungpanjang

Advertisement

Bogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap sebuah pabrik pengolahan limbah medis di Kecamatan Parungpanjang. Tindakan ini diambil menyusul dugaan aktivitas pabrik yang mencemari sumber air yang digunakan oleh masyarakat setempat.

Pembakaran Limbah Medis Picu Pencemaran

Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa pabrik tersebut melakukan pengolahan sampah medis melalui metode pembakaran. “Jadi itu dia pengolahan sampah medis dengan cara melakukan pembakaran. Air limbahnya kemarin sudah kita segel,” ujar Teuku Mulya pada Jumat (9/1/2026).

Penyegelan resmi dilakukan pada Kamis (8/1). Pihak DLH Kabupaten Bogor berencana membuat berita acara pengawasan untuk mendorong pabrik tersebut memproses perizinan yang diperlukan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Proses Izin ke Kementerian Lingkungan Hidup

Teuku Mulya menambahkan, “Mereka meminta memproses surat kepada Kementerian atau Menteri LH untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya karena izin resminya harus di KLH.” Selama izin resmi belum diterbitkan oleh KLH, penyegelan terhadap pabrik akan terus diberlakukan.

Advertisement

DLH Kabupaten Bogor akan secara rutin melakukan pengawasan terhadap aktivitas pabrik tersebut. “Pokoknya, sepanjang mereka belum urus atau tidak dapat izin, sepanjang itu kita lakukan penyegelan atau penghentian sementara. Sampai mereka memperoleh yang namanya semacam izin penanganan pembakaran limbah medis ini,” tegas Teuku.

Penyegelan Saluran Air Limbah

Penyegelan difokuskan pada saluran pembuangan air limbah pabrik. Diduga kuat, dari titik inilah pencemaran air yang berdampak pada warga terjadi. “Jadi pemasangan PPLH line pada saluran IPAL-nya itu yang tidak berfungsi kayaknya. Karena dari situ kayaknya mencemarkan air sehingga dimungkinkan mencemarkan air warga setempat,” pungkasnya.

Advertisement