Berita

Djuniadi Nur Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Suap Eks Dirut Inhutani V

Advertisement

Terdakwa penyuap dalam kasus pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/1/2026). Hakim menilai perbuatan Djunaidi merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pertimbangan Hakim

Ketua majelis hakim Teddy Windiartono menyatakan bahwa keadaan yang memberatkan vonis Djunaidi adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilaksanakan pemerintah. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi. Perbuatan Terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN,” ujar Teddy saat membacakan amar putusan.

Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan vonis. Djunaidi dinilai belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, terdakwa yang telah lanjut usia ini juga menderita penyakit degeneratif. “Keadaan meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa telah lanjut usia dan menderita penyakit degeneratif berupa penyakit jantung koroner dan penyumbatan pembuluh darah di otak,” jelas hakim.

Terbukti Bersalah Memberi Suap

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Djunaidi Nur terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” tambahnya.

Advertisement

Djunaidi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. “Dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas hakim.

Uang Suap untuk Pembelian Aset

Hakim mengungkapkan bahwa total uang yang diberikan Djunaidi kepada Dicky senilai SGD 199 ribu atau setara dengan Rp 2.519.340.000 (Rp 2,5 miliar). Uang tersebut diserahkan dalam dua kali pemberian dan digunakan oleh Dicky untuk membeli stik golf serta melunasi pembayaran mobil Rubicon.

Vonis untuk Asisten Pribadi

Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, terdakwa Aditya Simaputra, divonis pidana penjara selama 1,5 tahun. Aditya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Advertisement