Berita

Bawaslu Siap Awasi Pilkades Jika Diperintahkan Undang-Undang

Advertisement

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan kesiapan lembaganya untuk mengawasi pemilihan kepala desa (pilkades) apabila terdapat perintah dalam undang-undang. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas usulan Komisi II DPR yang ingin Bawaslu dilibatkan dalam pengawasan pilkades guna menekan praktik politik uang.

Kesiapan Bawaslu dan Kewenangan

“Kalau diperintahkan dalam UU, maka mau tidak mau kami harus siap,” ujar Bagja kepada wartawan pada Kamis, 15 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa penyerahan kewenangan pengawasan pilkades sepenuhnya berada di tangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Bagja juga mengungkapkan bahwa Bawaslu pernah menerima laporan terkait dugaan politik uang dalam pilkades, namun tidak dapat menindaklanjutinya karena keterbatasan kewenangan.

“Pernah sepertinya (ada aduan masyarakat). Namun tidak bisa kami tindaklanjuti karena bukan kewenangan kami,” jelasnya. Ia kembali menekankan, “Kami serahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang (kewenangan Bawaslu mengawasi pilkades).”

Advertisement

Usulan Komisi II DPR

Usulan agar Bawaslu mengawasi pilkades datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. Ia menyoroti maraknya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pilkades di berbagai daerah. Dede Yusuf mencontohkan salah satu daerah yang menganggarkan dana hingga Rp 16 miliar untuk pelaksanaan pilkades demi memenangkan calon tertentu.

“Artinya silakan di-crosscheck saja ada daerah yang biaya untuk pilkades itu mencapai Rp 16 miliar. Untuk menjadi kepala desa. Dan itu money politics sangat terjadi,” ungkap Dede Yusuf. Menanggapi fenomena tersebut, Komisi II DPR mulai mempertimbangkan kemungkinan Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pilkades. “Kami lagi mulai memikirkan apakah Bawaslu bisa menjadi fungsi pengawas kepada pilkades,” tuturnya.

Advertisement