Ada momen tak biasa dalam persidangan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara minyak goreng (migor). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk mengecek langsung barang bukti berupa mobil Ferrari dan dua unit motor Harley Davidson yang disita dalam kasus tersebut. Kendaraan mewah ini dipajang di halaman pengadilan pada Rabu (14/1/2026) setelah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pengecekan Langsung oleh Majelis Hakim
Juru bicara PN Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa kehadiran dua kendaraan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim. Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara migor yang sedang disidangkan. “Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto.
Pantauan di lokasi menunjukkan majelis hakim keluar dari ruang sidang untuk melihat langsung Ferrari dan dua unit Harley-Davidson yang diparkir di halaman depan pengadilan. Ketua majelis hakim Efendi sempat menanyakan kepemilikan kendaraan tersebut kepada terdakwa Ariyanto. “Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang disana juga?” tanya hakim Efendi. Ariyanto mengangguk membenarkan kepemilikan barang bukti tersebut.
Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto juga sempat memeriksa detail mobil Ferrari. Ariyanto mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kemungkinan adanya kerusakan saat kendaraan tersebut dikirim. “Saya mau lihat, muterin, katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak,” ujar Ariyanto. Marcella menambahkan, “Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin?”
Alasan Hakim Perintahkan Pengecekan Barang Bukti
Hakim kemudian bertanya kepada jaksa mengenai ketersediaan barang bukti lain yang akan dihadirkan dalam persidangan. Setelah mendapat jawaban dari jaksa bahwa tidak ada lagi barang bukti, majelis hakim, jaksa, dan para terdakwa kembali ke ruang sidang.
Sunoto menegaskan bahwa perintah majelis hakim untuk menghadirkan barang bukti tersebut murni untuk kepentingan pembuktian dan pencarian kebenaran materiil. “Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” jelasnya.
Konteks Kasus Minyak Goreng
Sebagai informasi, kasus ini melibatkan dugaan suap dan TPPU. Pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebutkan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain: Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, yang merupakan perwakilan dari korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar (Direktur JakTV) didakwa merintangi penyidikan tiga perkara lain, yaitu kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, dan perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Jaksa menyatakan Junaedi dan kawan-kawan membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif publik terkait penanganan perkara tersebut melalui skema non-yuridis di luar persidangan.






