Berita

Bareskrim Sita Rp 96 Miliar dari Sindikat Judi Online, PPATK Ungkap Aliran Dana

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita total uang tunai dan aset senilai Rp 96,7 miliar dari pengungkapan kasus sindikat perjudian online (judol). Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari patroli siber dan tindak lanjut atas Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rincian Penyitaan

Jumlah sitaan terbagi menjadi dua sumber utama. Pertama, dari mekanisme reguler patroli siber yang berhasil mengungkap dan menindaklanjuti temuan website judol, diperoleh dana sebesar Rp 59.126.460.631. Kedua, dari tindak lanjut LHA PPATK, disita dana senilai Rp 37.650.717.250.

“Jadi dua sumber, satu dari mekanisme reguler artinya temuan patroli siber kemudian ditindak lanjuti. Itu sekitar Rp 58 miliar sekian,” ujar Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2025).

“Kemudian yang kedua sumber dari LHA PPATK, yang ini menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan PPATK, itu sekitar Rp 37 miliar. Jadi hampir Rp 96 miliar sekian,” lanjutnya.

Pengungkapan Website Judi Online

Melalui patroli siber, Dittipidsiber Bareskrim Polri awalnya menemukan 10 website judol. Pengembangan lebih lanjut mengungkap 11 website lainnya, sehingga total menjadi 21 website perjudian online yang beroperasi.

Website-website tersebut adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.

“Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” jelas Himawan.

Ke-21 website judol ini diketahui beroperasi secara nasional maupun internasional. Dari pengembangan kasus ini, penyidik juga menemukan aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran serta 17 perusahaan fiktif yang dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judol.

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

Advertisement

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” sambungnya.

Tindak Lanjut LHA PPATK

Di sisi lain, penyidik juga menyita uang dan aset senilai total Rp 37,6 miliar dari sindikat praktik perjudian online berdasarkan laporan hasil analisis LHA PPATK.

Dari LHA tersebut, telah diterbitkan tiga laporan polisi untuk mengusut tuntas perkara judol yang dilaporkan oleh PPATK.

“Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp 37.650.717.250,” tutur Himawan.

Tiga laporan polisi tersebut meliputi:

  • LP/A/562/IX/2022 terkait situs judol Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin. Dalam penanganan laporan ini, telah dilakukan tiga tahap penyitaan, dengan penyitaan tahap ketiga sebesar Rp 33.870.716.318 dari 142 rekening.
  • LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, terkait situs judol ‘Kedai 69’. Penyidik menyita Rp 92.645.089 dari 15 rekening.
  • LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025, terkait situs judol ‘Abadi Cash’. Penyidik menyita Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset fisik berupa 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko.

Advertisement