Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang dan aset senilai Rp 37,6 miliar dari sindikat perjudian online. Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dukungan PPATK Kunci Penindakan
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa penindakan terhadap praktik judi online ini didukung penuh oleh data intelijen keuangan dari PPATK. “Bahwa penindakan terhadap praktik perjudian online, Direktorat Siber Bareskrim Polri secara prosedural dan berkelanjutan menerima dukungan data intelijen keuangan berupa laporan hasil analisis transaksi dari PPATK,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan LHA tersebut, Bareskrim telah menerbitkan tiga laporan polisi untuk mengusut tuntas jaringan judi online yang dilaporkan oleh PPATK. “Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp 37.650.717.250,” jelas Himawan.
Rincian Penyitaan dan Situs yang Terlibat
Tiga laporan polisi tersebut merinci situs-situs judi online yang berhasil diungkap:
- LP/A/562/IX/2022: Berkaitan dengan situs judol seperti Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin. Penyitaan tahap pertama dan kedua dilakukan pada April dan Juli 2025. Tahap ketiga menyita Rp 33.870.716.318 dari 142 rekening.
- LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri: Tertanggal 23 Juli 2025, laporan ini terkait situs judi online ‘Kedai 69’. Penyidik menyita Rp 92.645.089 dari 15 rekening.
- LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri: Juga tertanggal 23 Juli 2025, laporan ini berkaitan dengan situs judi online ‘Abadi Cash’. Penyitaan uang mencapai Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening.
Selain itu, aset fisik yang disita meliputi dua unit kendaraan roda empat dan satu unit ruko.
Ribuan Rekening Diblokir PPATK
Himawan menambahkan bahwa hingga kini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima 51 LHA dari PPATK. “Terhadap 51 LHA tersebut, pihak PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online dengan nilai total saldo saat penghentian tersebut mencapai Rp 255 miliar,” ungkapnya.
Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada PPATK atas dukungan yang diberikan melalui LHA. Menurutnya, LHA merupakan landasan krusial dalam proses penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan judi online. “Ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas antara kementerian/lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online,” tutup Himawan.






