Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa manipulasi foto seseorang menjadi konten vulgar menggunakan fitur kecerdasan buatan (AI) seperti Grok AI di platform media sosial X, dapat dikenakan sanksi pidana jika dilakukan tanpa izin pemilik foto.
Deepfake dan Ancaman Pidana
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tindakan pengeditan foto tanpa izin tersebut termasuk dalam kategori deepfake yang memanfaatkan AI. Fenomena ini telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI,” ujar Himawan saat menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. “Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana,” lanjutnya.
Himawan menyatakan, jika terbukti ada manipulasi data elektronik yang dilakukan oleh pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya, maka tindakan tersebut dapat diproses secara hukum.
“Selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana,” imbuhnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Gencarkan Pengawasan
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas terhadap platform X terkait dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI. Teknologi ini diduga menjadi sarana produksi dan penyebaran konten asusila melalui manipulasi foto pribadi (deepfake) tanpa izin.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa temuan awal menunjukkan Grok AI belum memiliki sistem moderasi yang memadai. Fitur AI ini dinilai belum mampu mencegah pembuatan konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi,” ujar Alexander di Jakarta, dalam keterangan resmi Rabu (7/1/2026).
Indonesia bukan negara pertama yang mempersoalkan Grok AI kepada X. Sebelumnya, Prancis, India, dan Malaysia juga telah menyampaikan keberatan serupa kepada perusahaan milik Elon Musk tersebut.






