Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Caracas terus menjalin komunikasi intensif dengan warga negara Indonesia (WNI) di Venezuela menyusul serangan Amerika Serikat (AS) dan penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro. KBRI Caracas telah merampungkan rencana darurat untuk mengevakuasi 37 WNI yang berada di negara tersebut.
Rencana Evakuasi Darurat dan Komunikasi Intensif
Juru bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl, mengonfirmasi kesiapan rencana darurat tersebut kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026). “Mengenai upaya mengamankan WNI di Venezuela, KBRI Caracas terus memonitor kondisi dan berkomunikasi dengan para WNI di sana, dan juga telah membuat contingency plan (rencana darurat),” ujar Vahd. Ia menambahkan, “Berdasarkan info KBRI Caracas, WNI yang berada di Venezuela sebanyak 37 orang.”
Sikap Indonesia Terhadap Konflik Venezuela
Indonesia telah menyampaikan sikap resminya terkait konflik antara AS dan Venezuela. Vahd Nabyl menegaskan, “Dapat kami sampaikan bahwa Indonesia telah meminta semua pihak menahan diri, mengedepankan dialog, dan menghormati hukum internasional.” Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Indonesia terhadap penyelesaian konflik secara damai dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional.
Latar Belakang Penangkapan Nicolas Maduro
Penangkapan Nicolas Maduro oleh pasukan AS merupakan puncak dari tekanan yang telah berlangsung berbulan-bulan oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump. Serangan besar-besaran AS ke sejumlah titik di Venezuela ini dilaporkan terjadi pada Sabtu (3/1) dini hari, yang kemudian diikuti dengan penangkapan Maduro dan istrinya, Cilia Flores. AS menuding Maduro sebagai pemimpin yang tidak sah dan menuduhnya mendukung kartel narkoba, yang diklaim bertanggung jawab atas ribuan kematian warga AS terkait penggunaan narkoba ilegal.
Sejak September 2025, pasukan AS dilaporkan telah melakukan setidaknya 30 serangan terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba dari Venezuela. Tindakan AS ini menuai kecaman dari sejumlah pemimpin internasional dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap hukum AS dan internasional, sebagaimana diungkapkan oleh para ahli hukum.






