Pemerintah Indonesia memberikan pendampingan penuh terhadap seorang anak warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh Kepolisian Yordania atas dugaan terafiliasi dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyatakan bahwa sejak awal penangkapan, pemerintah telah proaktif memberikan pendampingan. Terakhir, pemerintah telah diizinkan untuk mengunjungi anak tersebut di lembaga pembinaan.
Pendampingan dan Perlindungan Hukum
“Dari awal kita sudah memberikan pendampingan, kemudian terakhir juga kita sudah diberi izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di Juvenile Detention,” ujar Menlu Sugiono di gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta, Rabu (14/1/2026). Sugiono, yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Gerindra, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melindungi WNI tersebut. Ia menambahkan bahwa kasus dugaan terafiliasi ISIS ini akan ditangani secara komprehensif, dengan mempertimbangkan status anak yang bersangkutan.
“Kita juga tetap akan melakukan upaya-upaya pendampingan dan perlindungan karena yang bersangkutan juga masih di bawah umur tapi juga kita akan menilai kasus ini secara lebih komprehensif,” jelasnya.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Sebelumnya, seorang anak WNI dilaporkan ditangkap oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025. Penangkapan dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS. Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, dilansir Antara pada Kamis (8/1), menyatakan, “Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS.”
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman menerima laporan penangkapan tersebut dari diaspora WNI. Anak tersebut dilaporkan telah mengikuti lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman, dan sidang keenam dijadwalkan berlanjut pada 13 Januari.
Perlindungan Anak dalam Proses Hukum
Heni Hamidah menekankan bahwa pemerintah Indonesia dan KBRI Amman memastikan proses hukum yang dijalani anak WNI tersebut mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak. Kemlu telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan statusnya sebagai anak.
“Perkembangan terakhir pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba, tempat KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” ungkap Heni. Ia menegaskan bahwa Kemlu dan KBRI Amman akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak anak WNI tersebut tetap terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung.






