Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar terdakwa kasus narkotika, Ammar Zoni, terkait kepemilikan dua unit ponsel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Hakim menanyakan maksud dan kegunaan kedua gawai tersebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (8/1/2026).
Pemeriksaan Terdakwa Kasus Narkotika
Dalam persidangan yang juga memeriksa terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi, Ammar Zoni menjadi salah satu terdakwa utama.
Hakim mulanya mengonfirmasi kepemilikan dua unit ponsel yang diduga berada di tangan Ammar Zoni di dalam rutan. Hakim kemudian menanyakan alasan Ammar Zoni memiliki dua ponsel.
“Saudara, saya mohon maaf, saya jadi ingin tahu, di dalam punya HP dua, maksudnya untuk apa gitu?,” tanya Hakim kepada Ammar Zoni.
Penjelasan Ammar Zoni
Menanggapi pertanyaan hakim, Ammar Zoni membantah memiliki dua ponsel pribadi. Ia mengaku hanya memiliki satu ponsel, sementara ponsel lainnya merupakan barang gadai dari tahanan lain.
“Oh, bukan HP saya dua. Saya HP saya cuma satu. Samsung, iya,” jawab Ammar Zoni.
Ia menambahkan, “Ada orang jadi ngegadein gitu loh, Yang Mulia. Dia butuh uang, jadi ngegaidai jaminin saya.”
Hakim kemudian mendesak Ammar Zoni untuk menyebutkan nama tahanan yang menggadaikan ponsel tersebut serta rincian biaya penggadaiannya.
“Siapa namanya? Nama aslinya siapa? Berapa digadai?” cecar Hakim.
“Black. (Nama aslinya) saya enggak tahu. Saya cuma tahunya Black doang gitu kan. (Biaya gadai) cuma Rp 300.000,” jawab Ammar.
Ammar Zoni menjelaskan bahwa kejadian gadai ponsel tersebut terjadi pada 31 Desember. Namun, hingga persidangan berlangsung, ponsel tersebut belum juga ditebus oleh tahanan yang menggadaikannya.
“Iya. Jadi sekitar tanggal 31, Yang Mulia. (Untuk) tahun baru lah kayak gitu kan, alasannya,” sebutnya.
“Waktu itu sih gadai sih bilangnya (ditebus) ‘paling besok’ kata dia kan. Ya sudah,” tuturnya.






